KECAMATAN
MEGANG SAKTI
KEPALA
DESA WONOSARI
Alamat : Jalan Syahri Wahab Ba.Desa
Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kab.Musi Rawas
KEPUTUSAN
KEPALA DESA WONOSARI
NOMOR
: 0 TAHUN 2014
TENTANG
PENGESAHAN
DAN PENGUKUHAN SUSUNAN PANITIA
PEMBANGUNAN
MASJID NUR AL-IMAN DESA KARANGRENA
KECAMATAN
MEGANG SAKTI KABUPATEN MUSI RAWAS
TAHUN
2014
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
Alamat
:Jl.Syahri Wahab BA. Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas
Kode Pos 31657
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOSARI
NOMOR : 141/ /WS/2014
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
“NUR AL-IMAN ”
Desa
Wonosari Dusun – 4 Kecamatan Megang
Sakti Kabupaten Musi Rawas
MEMBACA
|
:
|
a.
|
Berita acara musyawarah Pembangunan Masjid Nur Al-Iman Dusun
04 Desa Wonosari tgl 11 Oktober 2014 No.
001/10/2014 perihal pembentukan Panitia pembangunan Masjid
|
MENIMBANG
|
:
|
a.
|
Bahwa untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan Masjid Nur
Al-Iman Dusun 04 Desa Wonosari,dipandang perlu dibentuk susunan kepanitiaan
pembangunan masjid dengan surat keputusan.
|
b.
|
Bahwa mereka yang namanya tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini dinilai mampu melaksanakan tugas kepanitiaan dan disepakati
bersama dalam musyawarah pengurus, dengan para Ulama juga para tokoh
masyarakat pada tgl. 11 Oktober
2014
|
||
MENGIGAT
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua diatas Undang-Uandang No 32 Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tentang
Desa
|
||
3.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 9 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
|
||
4.
|
keputusan musyawarah Masyarakat
Desa Wonosari Khususnya Dusun 4 pada
tgl 10 Oktober 2014
|
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Wonosari Kecamtan Megang Sakti.
tentang pembentukan panitia pembangunan Masjid Nur Al-Iman Dusun – 4 Desa
Wonosari .
|
PERTAMA
|
:
|
Mengesahkan Panitia Pembangunan Masjid Nur Al-Iman, yang
selanjutnya disebut sebagai Panitia Pembangunan dengan susunan kepanitiaan
dan personalia sebagaimana tercantum dalam lampiran surat keputusan ini
|
KEDUA
|
:
|
Panitia mempunyai tugas menyelenggarakan pembangunan
Masjid Nur Al-Iman Dusun 04 Desa Wonosari , meliputi kegiatan – kegiatan perencanaan
pembangunan, serta melakukan hal - hal lain yang diperlukan dalam proses
pembangunan Masjid.
|
KETIGA
|
:
|
Segala biaya pembangunan Masjid dibebankan / diperoleh
dari swadaya warga masyarakat Desa Wonosari
kususnya, dan sumbangan umat
islam pada umunya, serta bantuan dari pihak lain.
|
KEEMPAT
|
:
|
Panitia pembangunan mempunyai kewajiban memberikan laporan
tertulis secara berkala mengenai badan keuangan pembangunan dan perkambangan
pambangunan kepada para jama’ah masjid dan masyarakat , dan pihak pihak terkait, serta menyerahkan hasil
pembangunan masjid dan hal-hal lain yang menyangkut / terkait dengan pembangunan
masjid setelah selesai.
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan ini berlaku terhitung mulai tgl. ditetapkan
dengan Masa Akhir Jabatan sampai 14 Oktober
2020 ketentuan apabila dikemudian hari tarnyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.
|
TEMBUSAN :
1.
Camat Megang Sakti
2.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
Megang Sakti
3.
Ketua BPD Desa Wonosari
4.
Ketua LPPMD Desa Wonosari
5.
Ta’mir Masjid Nur Al-Iman
6.
Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN MUSI RAWAS
KECAMATAN MEGANG SAKTI
Alamat
:Jl.Syahri Wahab BA. Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas
Kode Pos 31657
DSD
Lampiran
|
:
|
Keputusan Kepala Desa Wonosari Kecamatan Megang Sakti
|
Nomor
|
:
|
141/ /WS/
2014
|
Tanggal
|
:
|
14 Oktober 2014
|
SUSUNAN
PANITIA PEMBANGUNAN MASJID
NUR
AL-IMAN DESA WONOSARI
HJKHK
a)
|
Pelindung
|
:
|
1. Kepala Desa
Wonosari Kecamatan Megang Sakti
|
||||||||
b)
|
Penasehat
|
:
|
1. H.Abd.Wahab
2. Sunyoto
3. Sukardi
4. Sugiharto
5. Kasimo
6. H. Rohmin Hardencik
|
||||||||
c)
|
Pengawas
|
:
|
1. Sunarto
2. Winarno
3. Martopo
4. Samiono
5. Yani
|
||||||||
d)
|
Ketua
|
:
|
1. Sumaji
2. Kamaludin
Lubis
|
||||||||
e)
|
Sekretaris
|
:
|
1. Abd,Qodir
2. Mansyur
|
||||||||
f)
|
Bendahara
|
:
|
1. Jaelani
2. Alfian
|
||||||||
Seksi – seksi
|
|||||||||||
Nama
|
Jabatan
|
||||||||||
1.
|
Perencanaan
|
:
|
1. Rahayuono
2. Subito
3. Sudarman
4. Suroso
5. Samijan
6. Jumari
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
2.
|
Seksi Teknik dan Pelaksanaan
Pembangunan
|
:
|
1. Usman.
2. Supratno
3. Karsiwan
4. Ngaliman
5. Nuriman
6. Asrohman
7. Kateni
8. Maryono
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
3.
|
Penggalangan
Dana
|
:
|
1. Sujiono
2. Nursin
3. Herman
4. Hendratno
5. Nuroso
6. Kartubi
7. Fahrul
8. Husni
9. Rohmat
10. Ismet Nur Santika
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
4.
|
Seksi hubungan masyarakat
(HUMAS )
|
:
|
1. Ali Umar
2. Rosipal
3. Lamiono
4. Pujo
Narimo
5. Purwanto
6. Siswanto
7. Suharno
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
5.
|
Sekretariat
|
:
|
1. Winarto
2. Yarno
3. Sugeng
4. Ari
5. Hamdan
6. Usman
Hanafi
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
6.
|
Seksi Perlengkapan.
|
:
|
1. Kusmirin
2. Yusuf
3. Laman
4. Tarman
5. Gito
6. Sudarno
7. Siswanto
8. Wadianto
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
7.
|
Seksi Publikasi dan Dokumentasi
|
:
|
1. Helmi
2. Sigit
3. Suwanto
4. Erika
5. Ridwan
6. Sutojo
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
8.
|
Komsumsi
|
:
|
1. Slamet
2. Surono
3. Sardiantoni
4. Misro
5. Sunarko
6. Hidayat
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
9
|
Seksi Umum
|
:
|
1. Amrizal
2. Parmin
3. Marwan
4. Anggi
5. Selamet.D
6. Nadi
7. Kusmiadi
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
10.
|
Seksi pembantu Umum
|
:
|
1. Budi
Santoso
2. Subodo
3. Jumirin
4. Basir
5. Samsudin
6. Usman
7.
|
Koordinator
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
|
|||||||
cukup membantu kami
BalasHapusKunjungi balik gan ya. Terimakasih banyak.
BalasHapusPUSAT PEMESANAN KUBAH MASJID SE INDONESIA DAN LUAR NEGERI
Hubungi : Bapak SutaRno
Telp / SMS / WA : 0853 2425 8149 / 0853 2594 3399
BBM : 5D451962
KUBAH TERBAIK
CONTOH KUBAH
JUAL KUBAH MASJID WARNA WARNI
KUBAH MASJID STAINLESS STEEL
JUAL KUBAH MASJID MODEL KOTAK KOTAK
KUBAH PANEL
KUBAH MASJID
JUAL KUBAH MASJID DI JAWA BARAT
KUBAH
JUAL KUBAH MASJID
GAMBAR KUBAH MASJID
KUBAH ENAMEL
MACAM MACAM BENTUK KUBAH MASJID
DISTRIBUTOR KUBAH MASJID
JUAL KUBAH MASJID DI PAPUA
JUAL KUBAH MASJID WARNA WARNI
JUAL KUBAH MASJID DI KALIMANTAN
JUAL KUBAH MASJID DI JAWA TENGAH
JUAL KUBAH MASJID DI NTB
JUAL KUBAH MASJID DI SUMBAWA
JUAL KUBAH MASJID DI SULAWESI
JUAL KUBAH MASJID DI JAWA TIMUR
JUAL KUBAH MASJID DI AMBON
JUAL KUBAH MASJID DI JAKARTA
JUAL KUBAH MASJID DI LAMPUNG
JUAL KUBAH MASJID DI MEDAN
JUAL KUBAH MASJID DI RIAU
KUBAH MASJID HARGA MURAH DAN AWET
ATAP KUBAH MASJID
PLAFON KUBAH MASJID